Adapun, pemerintah telah memutuskan untuk menurunkan TBA tiket pesawat full service sebesar 12-16%, aturan ini berlaku mulai 15 Mei 2019.
"Mungkin saya mengharapkan LCC terutama tarif batas atasnya bisa diturunkan lagi," kata Arif di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menyebutkan, mahalnya tiket pesawat belakangan ini juga membuat bisnis Asosiasi Pariwisata (ASITA) dan PHRI mengalami penurunan 30%. Dengan adanya penurunan TBA, diharapkan mampu memperbaiki kinerja keuangan asosiasi.
Dia mengungkapkan, penurunan bisnis pariwisata, restoran, dan perhotelan paling terdampak adalah di luar Pulau Jawa seperti Sumba, Lombok, Medan. Sedangkan di dalam Jawa sendiri tidak begitu drastis.
"Kalau pun tidak mau terlalu besar, itu bisa 20 persen dari yang dulu, itu masih oke. Jadi kira-kira 40 persen dari tarif batas atas," ujar dia.