Menurut perencana Keuangan Aidil Akbar, banyak yang berdalih untuk membayar zakat. Misalnya, seseorang yang wajib zakat beralasan punya utang sehingga tak wajib membayar zakat.
"Banyak orang yang berdalih bahwa saya tidak wajib zakat karena saya masih punya utang," tutur Akbar ketika dihubungi detikFinance, Selasa (14/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Catat! Ini Tips Rutin Bayar Zakat |
Akbar mencontohkan, wajib zakat berdalih memiliki utang. Padahal ia berutang untuk membeli motor.
"Tapi utangnya, utang beli motor, motornya Kawasaki yang harganya Rp 50 juta. Itu kan nggak bener," kata Akbar.
"Banyak orang yang menghitungnya adalah, oh saya punya utang KPR, utang mobil. Jadi uang saya tiap bulan 0. Jadi saya nggak wajib bayar zakat. Itu juga main-main namanya," lanjutnya.
Baca juga: 4 Manfaat Zakat yang Perlu Kamu Tahu |
Akbar menjelaskan, yang dikategorikan tidak wajib adalah mereka yang memiliki utang untuk kebutuhan sehari hari. Apabila seseorang berutang untuk menghidupi diri dan keluarga, maka orang tersebut dikategorikan sebagai fakir miskin.
"Jadi yang masuk utang itu adalah utang yang dipakai dia untuk menghidupi keluarga. Selama utang itu dipakai untuk menghidupi keluarga, dia berarti masuk kategori fakir miskin yang terbelit utang. Nah, mereka ini lah yang tidak wajib zakat," jelas Akbar.
Akbar menegaskan, bagi seseorang yang berutang untuk rumah atau kendaraan pribadi, maka tetap wajib membayar zakat.
Masih bingung dengan perhitungan zakat Anda? Yuk, hitung sendiri pakai kalkulator zakat, bisa klik di sini. (ara/ara)