Pakai Cara Ini Supaya THR PNS Daerah Cepat Cair

Pakai Cara Ini Supaya THR PNS Daerah Cepat Cair

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 15 Mei 2019 07:09 WIB
1.

Pakai Cara Ini Supaya THR PNS Daerah Cepat Cair

Pakai Cara Ini Supaya THR PNS Daerah Cepat Cair
Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta aturan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), dan pejabat negara yang sebelumnya diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk direvisi.

Kemendagri menilai, dalam aturan tersebut terdapat poin yang menimbulkan kekhawatiran PNS daerah terkait pencairan THR. Padahal, pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian RI, pejabat negara hingga pensiunan akan mendapatkan THR. THR yang didapatkan adalah sebulan gaji yang berlaku pada dua bulan sebelum Hari Raya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana ceritanya? Simak berita lengkapnya.

Seperti dikutip detikFinance, dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengajukan revisi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam surat yang diteken Tjahjo pada 13 Mei 2019 tersebut, Kemendagri meminta agar Pasal 10 ayat 2 yang tercantum dalam dua PP tersebut untuk direvisi. Adapun dalam Pasal 10 ayat 2 berbunyi tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda.

Poin dinilai memicu keresahan pegawai negeri daerah karena khawatir pembayaran THR tidak bisa tepat waktu.

"Setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dimaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama,"

"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perubahan/revisi terhadap pasal 10 ayat (2) kedua PP dimaksud," bunyi surat permohonan revisi dari Kemendagri tersebut.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, PP nomor 35 dan 36 tahun 2019 yang mengatur pencairan THR dan gaji ke-13 memerlukan Perda akan membuat lambat pencairan. Pasalnya, pembuatan Perda itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Nah jangan sampai timbul waktu," ujar dia di Komplek Istana.

Dia bilang, sebagai payung hukum pencairan bisa dilakukan hanya dengan peraturan kepala daerah. "Bisa Per Gubernur, Per Bupati," uajr dia.

Meski demikian, Tjahjo tetap optimis bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 bisa sesuai jadwal yang ditentukan. Apalagi, proses pencairan THR bagi abdi negara di daerah sudah teralokasi di APBD.

"Sudah dialokasikan kok di APBD, dari anggaran tunjangan pegawai. Tinggal dicairkan saja, tidak ada yang krusial," ungkap dia.

Hide Ads