Biaya-biaya yang Harus Dipersiapkan Ketika Mengajukan KPR (2)

Biaya-biaya yang Harus Dipersiapkan Ketika Mengajukan KPR (2)

Aidil Akbar Madjid - Aidil Akbar Madjid & Partners - detikFinance
Kamis, 16 Mei 2019 04:17 WIB
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta - Bagi anda yang baru pertama kali membeli property pasti kebingungan biaya apa saja sih yang harus dipersiapkan. Biasanya yang paling banyak dan sering dibahas adalah persiapan untuk uang muka (DP) saja.

Sementara itu ternyata tanpa anda ketahui sebenarnya banyak biaya-biaya lain yang juga harus dipersiapkan sehingga mempersiapkan uang muka sebesar 10-30% dari nilai rumah saja ternyata tidak cukup.

Di artikel sebelumnya sudah dibahas trik dan trip mempersiapkan uang muka, nah selain uang muka biaya apa lagi yang harus anda persiapkan? Akan dibahas di artikel kali ini, sehingga para milenial bisa tau berapa dana yang harus kalian persiapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


2. Cicilan bulan pertama
Dalam kredit apapun, apakah rumah atau kendaraan, bank atau institusi keuangan lainnya selalu mensyaratkan pembayaran cicilan pertama dimuka. Cicilan bulan pertama ini besarannya ya sebesar cicilan bulanan yang nantinya akan anda lakukan.

So, contohnya bila dalam perhitungan kredit apartemen anda seharga Rp 400 juta dengan uang muka Rp 100 juta dan hutang sebesar Rp 300 juta dengan suku bunga sekitar 10% per tahun, maka cicilan bulanan anda mungkin akan sekitar Rp 3,2 juta per bulan.

Maka di depan selain biaya yang muka anda juga harus mempersiapkan dana cicilan pertama sebesar Rp 3,2 juta tadi.

3. Provisi
Dalam setiap penarikan kredit, apapun itu, anda biasanya akan dikenakan biaya provisi. Biaya provisi ini biasanya dipakai untuk membayar marketing fee (komisi ke pemasar/penjual).

Besaran dari biaya provisi ini berbeda-beda tergantung dari jenis pinjaman maupun besaran pinjaman anda. Rumusnya adalah semakin besar pinjaman anda maka akan semakin kecil biaya provisi ini. Biasanya besaran biaya provisi ini antara 1%-3% dari besaran plafon hutang anda.

Yang harus diingat adalah biaya provisi ini bisa anda "tawar" atau minta lebih rendah, terutama untuk pinjaman dengan nilai besar. Sebagai contoh extrim nih, anda meminjam KPR dengan rumah senilai Rp 50 miliar, dengan provisi yang hanya 1% saja anda tetap harus membayar Rp 500 juta kan?

Nah, karena nominal ini dirasakan besar bisa saja anda menegosiasikan nilai provisi ini menjadi lebih rendah. Tapi bila anda membeli property dengan nilai wajar, maka biasanya nilai provisinya sudah standard.

4. Notaris (PPAJB/AJB)
Ketika anda melakukan transaksi jual beli dan pengikatan, maka anda akan berhubungan dengan seorang notaris yang akan membuat akta tersebut. Notaris ini biasanya adalah notaris yang ditunjuk oleh pengembang akan tetapi biaya notaris tersebut akan dibebankan ke anda.

Besaran biaya notaris juga bervariasi, akan tetapi karena notaris ini biasanya sudah dikenakan harga paket (karena mengerjakan banyak akta) maka biaya notarisnya tidak akan menjadi terlalu mahal atau tidak dikenakan dari persentase nilai property tersebut.

Semakin bingung dan stress kah? Jangan pusing, itu sebabnya kita harus mempersiapkan biaya untuk membeli property dengan baik dan benar. Anda harus mulai menyisihkan dana untuk berinvestasi pada property.

Bagaimana cara menyisihkan dananya dan kemana dana tersebut ditempatkan? Belajarlah pada ahlinya di workshop Perencanaan keuangan dan investasi yang dilaksanakan oleh tim IARFC Indonesia atau tim AAM & Associates.

Untuk ilmu yang lebih lengkap lagi, anda bisa belajar tentang perencanaan keuangan komplit, bahkan bisa jadi konsultannya dengan sertifikat Internasional bisa ikutan workshop Basic Financial Planning selain itu ada workshop Intermediate Financial Planning dan Advance Financial Planning. Info lainnya bisa dilihat di www.IARFCIndonesia.com (jangan lupa tanyakan DISKON paket).

Hanya di bulan Ramadhan saja (1x setahun) juga akan dibuka workshop Perencanaan Keuangan Syariah, info bisa dibuka disini . Anda bisa diskusi tanya jawab dengan cara bergabung di akun telegram group kami "Seputar Keuangan" atau klik di sini .

Naah, sampai disini apakah cukup? Ternyata 4 item biaya ini saja masih belum cukup lho. Masih ada biaya-biaya lain yang harus anda persiapkan diawal saat permohonan kredit KPR anda sudah disetujui, beserta biaya lainnya yang harus dibayarkan setiap tahun. Apa saja kah?

Kita lanjut lagi di artikel berikutnya ya. (dna/dna)

Hide Ads