Pemerintah sendiri memberi waktu dua hari sejak keputusan terbaru TBA ini. Bagaimana jika melanggar?
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, pemerintah memiliki ketentuan yang mengatur soal sanksi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, sanksi itu bersifat bertingkat, dari peringatan hingga pencabutan izin.
"Ada hierarkinya ada mekanismenya, ada peringatan, pembekuan, pencabutan dan terakhir denda administrasi. Itu sesuai ketentuan sanksi administrasi," ujarnya.
Meski begitu, Polana mengatakan, selama ini, tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas. Termasuk, dalam aturan tarif batas yang terakhir.
"Pemberlakuan KM 72 tahun 2019 tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan TBA TBB," ujarnya.