Tak Turunkan Tarif, Izin Maskapai Bisa Dicabut

Tak Turunkan Tarif, Izin Maskapai Bisa Dicabut

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 16 Mei 2019 16:46 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menurunkan tarif batas atas (TBA) sebanyak 12-16%. Dengan demikian, maskapai mesti segera menurunkan tarif tiket pesawat.

Pemerintah sendiri memberi waktu dua hari sejak keputusan terbaru TBA ini. Bagaimana jika melanggar?

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, pemerintah memiliki ketentuan yang mengatur soal sanksi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila, berdasarkan ketentuan ini tidak dipatuhi maka akan diberikan peringatan, atau kami punya ketentuan PM 78 tahun 2016 tentang sanksi administrasi," katanya di Kemenhub Jakarta, Kamis (16/5/2019).


Dia mengatakan, sanksi itu bersifat bertingkat, dari peringatan hingga pencabutan izin.

"Ada hierarkinya ada mekanismenya, ada peringatan, pembekuan, pencabutan dan terakhir denda administrasi. Itu sesuai ketentuan sanksi administrasi," ujarnya.

Meski begitu, Polana mengatakan, selama ini, tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas. Termasuk, dalam aturan tarif batas yang terakhir.

"Pemberlakuan KM 72 tahun 2019 tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan TBA TBB," ujarnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads