Surat Berharga Komersial Jadi Opsi Modal Selain Kredit Bank

Surat Berharga Komersial Jadi Opsi Modal Selain Kredit Bank

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 17 Mei 2019 12:48 WIB
Gedung Bank Indonesia/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan instrumen Surat Berharga Komersial (SBK) untuk sumber pendanaan jangka pendek non perbankan. Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo menjelaskan instrumen surat berharga ini juga untuk mendorong permintaan domestik.

"SBK dapat berperan penting sebagai salah satu alternatif pendanaan jangka pendek bagi korporasi non bank dan sebagai instrumen pasar uang yang menarik bagi investor," kata Dody, di Gedung BI, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Dody menyampaikan kelengkapan infrastruktur SBK diantaranya adalah peraturan antara lain Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang sudah diterbitkan mencakup pengaturan SBK dan lembaga pendukung pasar. Saat ini telah terdaftar di Bank Indonesia 3 penatalaksana/arranger, 2 lembaga pemeringkat, 46 konsultan hukum, 84 akuntan publik, 5 notaris, 4 perantara/brokers, 15 kustodian, dan PT. KSEI sebagai Sentral Kustodian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Penunjukan KSEI sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi SBK oleh Bank Indonesia merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan tata kelola dalam penerbitan maupun transaksi khususnya terkait pencatatan, penatausahaan dan penyelesaian transaksi SBK yang dilakukan secara scripless tanpa warkat," ujar dia.

Dia mengungkapkan, selanjutnya untuk memberikan pemahaman peran strategis pembiayaan jangka pendek non-perbankan dan memperkenalkan instrumen surat berharga komersial kepada pelaku ekonomi, hari ini BI menyelenggarakan seminar dengan tema "Peran Surat Berharga Komersial Sebagai Sumber Pendanaan Perekonomian Nasional".

Ke depan, Bank Indonesia akan terus berupaya untuk mengembangkan pasar Surat Berharga Komersial melalui edukasi kepada potensial issuer dan program sosialisasi.

"Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan harmonisasi regulasi, khususnya regulasi yang mengatur lembaga-lembaga jasa keuangan yang dapat memanfaatkan SBK sebagai alternatif pendanaan jangka pendek dan juga sebagai investasi," jelas dia.

(kil/hns)

Hide Ads