Untuk diketahui, lembaga di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ini dipimpin oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt), yakni Agus Suherman. Agus menggantikan Dirjen sebelumnya yakni Eko Djalmo Asmadi.
Lembaga ini sendiri yang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk mengawasi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari dua aturan tersebut, Ditjen PSDKP menjalankan fungsi sebagai berikut :
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, dan pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan,
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, dan pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan,
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, dan pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan,
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, dan pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan,
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, dan pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan,
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Seperti diketahui, penggeledahan kantor Ditjen PSDKP ini sendiri diketahui berhubungan dengan penggeledahan kantor PT Daya Radar Utama di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, KPK menyita beberapa dokumen terkait pengadaan kapal.
"Saya belum mendapat informasi kalau lokasi lainnya. Yang saya dapat informasinya kemarin di salah satu unit eselon 1 ya di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan yang hari ini di PT DRU (Daya Radar Utama)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (17/5/2019).
(fdl/fdl)