Lantas, bagaimana nasib yang bersangkutan? Apakah dinonaktifkan dari jabatannya? Petinggi anak usaha Pertamina yang dikaitkan dengan kepergian Prabowo ke Brunei adalah Direktur Pemasaran PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) Wedi Kamaludin.
Selain soal petinggi Pertamina ikut Prabowo ke Brunei, berita terpopuler lainnya adalah libur lebaran 3-7 Juni sesuai SKB 3 menteri. Mau tahu informasi lengkap berita terpopuler detikFinance? Berikut 5 berita terpopuler detikFinance sepanjang Senin (20/5/2019).
Petinggi Pertamina Non Aktif Gegara Ikut Prabowo ke Brunei?
|
Foto: Danang Sugianto/detikFinance
|
Petinggi anak usaha Pertamina yang dikaitkan dengan kepergian Prabowo ke Brunei adalah Direktur Pemasaran PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) Wedi Kamaludin.
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan pihaknya belum bisa memberi keterangan terkait nasib Wedi Kamaludin apakah yang bersangkutan dinonaktifkan sementara. Saat ini pihaknya masih melakukan investigasi.
"Yang saya dapat sampaikan, adalah hal ini masih investigasi. Ya masih kami cari tahu informasi sebenarnya seperti apa," kata dia melalui pesan singkat kepada detikFinance, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Libur Lebaran Sesuai SKB 3 Menteri 3-7 Juni
|
Foto: Tim Infoografis: Fuad Hasyim
|
SKB itu bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019. Menurut Deputi bidang Pendidikan dan Agama di Kementerian Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Agus Sartono, libur dan cuti bersama Lebaran sesuai SKB tersebut.
"Masih mengacu pada SKB itu," kata Agus kepada detikFinance, Senin (20/5/2019).
Dalam SKB tersebut, dituliskan Hari Raya Idul Fitri sebagai hari libur nasional jatuh pada 5-6 Juni 2019. Lalu, cuti bersama pada 3,4,7 Juni sebagai bagian dari libur Idul Fitri 1440 H.
Kemudian, jatah libur lebaran juga bertambah karena pada 2, 8, dan 9 Juni adalah akhir pekan (Sabtu & Minggu).
"Lebaran Rabu-Kamis (5-6 Juni). Nah yang di SKB liburnya Senin, Selasa, Jumat (3,4,7 Juni) itu yang cuti bersama," jelas Agus.
Tiga Berita Terpopuler Lainnya
|
Foto: Matius Alfons/detikcom
|
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas siap memutuskan apa saja selama itu berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Apalagi, saat ini dirinya sudah tidak memiliki beban politik.
Hal itu diungkapkan saat meresmikan Bendungan Rotiklot di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (20/5/2019).
Jokowi mencontohkan, seperti persoalan ribuan hektar lahan produksi garam di NTT yang tidak termanfaatkan dengan maksimal. Padahal, jika masyarakat yang memanfaatkan bisa menghasilkan pendapatan sampai Rp 15 juta per bulan.
"Kalau untuk rakyat, untuk masyarakat kita selesaikan. Saya sekarang nggak ada beban apa apa kok. Mau putusin apa ayo, tak putusin sini, asal untuk rakyat, untuk negara saya putusin," tegas Jokowi.
PNS Wajib Upacara Hari Pancasila Saat Libur Lebaran
Pegawai negeri sipil (PNS) direncanakan akan mendapat libur panjang dalam rangka Lebaran 2019. Hanya saja, ada tanggal merah yang mewajibkan para abdi negara melaksanakan upacara.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pada tanggal 1 Juni 2019 diwajibkan melaksanakan upacara. Pasalnya, pada tanggal itu jatuh sebagai Hari Lahir Pancasila.
"Tanggal 31 masih masuk, tanggal 1 wajib upacara karena hari Pancasila," kata Bima kepada detikFinance beberapa waktu lalu, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Bima mengatakan, total libur Lebaran 2019 bagi PNS direncanakan mulai tanggal 2-9 Juni atau selama delapan hari. Namun, para abdi negara ini bisa memperpanjang libur dengan mengambil cuti pada tanggal 31 Mei atau hari kejepit. Karena tanggal 30 Mei tanggal merah dan tanggal 1 Juni merupakan hari Sabtu.
PNS Bisa Dapat Libur Lebaran 11 Hari, Tapi...
Pemerintah dikabarkan akan menetapkan libur Lebaran tahun 2019 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada hari ini, Senin (20/5/2019) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) seperti tahun lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, PNS bisa mendapatkan tambahan libur selama Lebaran jika ditambah cuti tahunan.
"Kalau ada yang mau cuti bagaimana? Boleh diserahkan kepada masing-masing instansinya, jangan semuanya cuti," kata Bima kepada detikFinance beberapa waktu lalu, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Halaman 2 dari 4











































