Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang memiliki masalah terkait THR bisa langsung melaporkan ke posko ini.
Posko ini sendiri bertempat di lantai 1 Gedung B Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan. Bagaimana berita selengkapnya, simak informasi yang dirangkum detikFinance, klik halaman berikutnya.
THR Bermasalah, Lapor Kesini!
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
|
"Fungsinya untuk fasilitasi pengaduan-pengaduan dan konsultasi mengenai THR," ungkap Hanif di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Hanif mengatakan semua laporan dan aduan masalah THR akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Bagi yang THR-nya bermasalah jadi bisa daftar ke sini untuk dapatkan tindak lanjut. Posko ini merupakan upaya pemerintah agar masalah-masalah THR bisa cepat selesai," kata Hanif.
Selain di kantor pusat Kemnaker, Hanif mengatakan posko serupa juga sudah ada di Dinas Ketenagakerjaan setiap provinsi. Posko daerah juga dapat menerima laporan mengenai masalah THR lalu menindaklanjutinya.
"Setiap provinsi ada, di Disnakernya ada. Nanti dari provinsi akan dorong ke kabupaten. Saya juga sudah terbitkan surat edaran untuk memonitor terhadap pelaksanaan pembayaran THR," kata Hanif.
Cara Lapornya Gimana Ya?
Foto: THR PNS 2019 (Tim infografis: Fuad Hasim)
|
"Kalau punya masalah sama THR datang aja dulu ke posko, ngadu, atau konsultasi, kan langsung dilayani disini. Kebutuhan adminsitratif nanti lah biar ngadu aja dulu, bawa identitas diri lah setidaknya," kata Hanif.
Nantinya tiap aduan akan langsung ditindaklanjuti. Pihaknya akan mengkaji dahulu apa masalah si pelapor untuk melihat bagaimana penanganannya.
"Kalau ada orang mengadu, kita perjelas dahulu masalahnya di sini, nanti kita tentukan yang tangani siapa apakah pengawas langsung, atau mediator nanti kan ada pembagian tugasnya lah," ungkap Hanif.
Hanif menegaskan semua laporan yang datang pasti akan diproses dan ditindaklanjuti pihaknya.
"Kita pokoknya akan bantu semua masalahnya, asal lapor dulu," tegas Hanif.
Pengusaha Diingatkan Kasih THR, Menaker : Mau Bayar atau Dijitak?
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
|
Sanksinya sendiri dijelaskan Hanif bisa berupa sanksi teguran tertulis secara administratif. Paling parah menurut Hanif perusahaan bisa dibatasi kegiatan usahanya bila tidak membayarkan THR ke karyawannya.
"Ada dan sudah diatur dalam peraturan-peraturan dan regulasi yang ada. Bisa kena sanksi administratif hingga pembatasan kegiatan usaha kalau dia nggak mau bayar," sebut Hanif.
Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan langsung menindak semua pengusaha maupun perusahaan yang tidak bayar pajak.
"Intinya, pengusaha itu mau bayar (THR) atau dijitak?" ungkapnya.
Selama ini menurut Hanif masih banyak aduan langsung dari masyarakat yang THR-nya bermasalah. Mulai dari THR yang tidak dibayarkan hingga jumlah yang dibayarkan kurang dari yang semestinya.
"Pengalaman selama ini ya aduannya belum dibayar lah, THR belum dibayarkan atau tidak sesuai dengan jumlah semestinya, karena kan sudah ada aturannya tuh, misal 12 bulan harus satu kali gaji eh kurang bayarnya," kata Hanif.
Halaman 2 dari 4