Dalam paparannya, Budi membahas mengenai perkembangan harga tiket pesawat. Kementerian Perhubungan belum lama ini mengeluarkan kebijakan baru tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang dipangkas 12-16%. Budi memastikan sejauh ini tidak ada maskapai yang melanggar TBA.
"Terakhir kami tetapkan dan sebenarnya, pak ketua, batas atas ini relatif tidak ada pelanggaran," kata Budi di ruang rapat Komisi V, Selasa (21/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Perlukah Tarif Pesawat Diatur? |
Budi menjelaskan jika ada kesan harga yang dijual maskapai melebihi batas atas, itu karena dalam formula TBA tidak memuat biaya-biaya lainnya yang ditanggung oleh masyarakat.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri, di dalam TBA belum memuat Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan dan/atau, tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
"Kalau di lapangan terjadi sesuatu seolah-olah (harga tiket) di atas TBA karena memang TBA yang kita tetapkan itu di luar PPN dan sebagainya," kata Budi.
Terlepas dari itu, pihaknya terus mengimbau maskapai untuk memberikan tiket dengan harga yang lebih terjangkau.
"Maskapai juga kami minta kepada LCC (maskapai berbiaya murah), kepada Citilink, kepada AirAsia, kepada Lion Air untuk menyajikan tarif-tarif yang murah. Kita lihat AirAsia melakukan, tapi Lion juga ada tarif-tarif yang 50% yang bisa dibeli oleh masyarakat," tambahnya.
Simak Juga 'Menhub Senang Semua Maskapai Turunkan Tarif 15%':
(dna/dna)