Sekarang PNS Berkinerja Buruk Bisa Dipecat

Sekarang PNS Berkinerja Buruk Bisa Dipecat

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 23 Mei 2019 04:12 WIB
Foto: PNS Bisa Dipecat (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan PP ini, penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Mengutip Pasal 56 PP tersebut, tertulis bahwa pejabat administrasi dan pejabat fungsional yang tidak mencapai target kinerja dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian.

Selengkapnya dalam infografis di bawah ini:

Sekarang PNS Berkinerja Buruk Bisa DipecatFoto: PNS Bisa Dipecat (Tim Infografis: Mindra Purnomo)

(dna/dna)
Hide Ads