"Normal," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dispensasi itu pun tertuang dalam surat edaran nomor SE-10/MK.1/2019 tentang Pemberian Dispensasi Bagi Pegawai Kementerian Keuangan Yang Berlokasi Kerja Di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sehubungan Dengan Aksi Terkait Pengumuman Hasil Pemilu 2019.
"Pimpinan Kemenkeu dapat mengijinkan pegawainya untuk dapat pulang lebih awal dan menjalankan pekerjaan jarak jauh atau dr rumah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Dalam surat tersebut, dituliskan juga mengenai butir A soal Umum. Di mana, angka 1 menyebut bahwa hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 telah berlangsung kegiatan aksi terkait pengumuman hasil Pemilu 2019 yang berpusat di wilayah DKI Jakarta sehingga mengakibatkan muncul kondisi yang berpotensi mengancam keselamatan pegawai yang berlokasi kerja di Provinsi DKI Jakarta.
Butir selanjutnya menyebut, sehubungan dengan kegiatan aksi sebagaimana dimaksud pada angka 1, dipandang perlu menyusun Surat Edaran tentang Pemberian Dispensasi Bagi Pegawai Kementerian Keuangan Yang Berlokasi Kerja Di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sehubungan Dengan Aksi Terkait Pengumuman Hasil Pemilu 2019.