Strategi Pemerintah Dongkrak Ekonomi di Sekitar Lokasi Tambang

Strategi Pemerintah Dongkrak Ekonomi di Sekitar Lokasi Tambang

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 24 Mei 2019 03:06 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong agar perusahaan tambang nasional bisa berkontribusi pada pengembangan ekonomi di sekitar lokasi tambang.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan kegiatan ekonomi di sekitar lokasi pertambangan bisa terus berjalan meskipun aktivitas pertambangan di lokasi tersebut selesai nantinya.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong perusahaan tambang menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM).

"Salah satu tujuan utama dari RIPPM ini adalah bagaimana mensinergikan kegiatan pertambangan dengan program pemberdayaan masyarakat, jadi tidak parsial," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhaq dalam keterangannya, Jumat (24/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Yunus, dengan cara ini kegiatan tambang bisa terintegrasi dengan kegiatan keekonomian masyarakat sehingga ketika tambang berakhir, kegiatan ekonomi baru masyarakat tetap berjalan.

Salah satu perusahaan tambang nasional yang telah menyelesaikan dokumen RIPPM 2019-2029 adalah PT TIMAH Tbk yang juga merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Di dalam Permen tersebut dinyatakan bahwa dalam setiap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, setiap perusahaan diwajibkan untuk menyusun dan mempunyai rencana induk pengembangan dan pemberdayaan bagi masyarakat yang terkena dampak operasional perusahaan tambang.


Selain sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen terhadap regulasi, penyusunan rencana induk PPM ini juga diharapkan sejalan dengan program pembangunan pemerintah daerah dan bisa menginformasikan strategi isu prioritas pelaksanaan RPJMD 2019 untuk pembangunan di wilayah masing-masing.

Proses penyusunan dokumen RIPPM cukup panjang, dimulai dari social mapping, pendataan dan penyerapan informasi stakeholder, sosialisasi internal dan koordinasi, dilanjutkan dengan focus group discussion dan konsultasi multipihak.

"Semoga semua proses dalam penyusunan hingga pengesahan dokumen ini dapat menjadi role model korporasi-korporasi lainnya di Indonesia," ujar Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.



Tonton juga video Kerusuhan 22 Mei Ganggu Ekonomi? Ini Jawaban Sri Mulyani:

[Gambas:Video 20detik]


Strategi Pemerintah Dongkrak Ekonomi di Sekitar Lokasi Tambang
(dna/dna)

Hide Ads