Sejumlah tanah di area Kampung Tua, Batam masih memegang status Hak Pengelolaan (HPL) oleh pemerintah Batam. Padahal, tanah di Kampung Tua tersebut sudah lama ditempati masyarakat bahkan sebelum adanya kepemerintahan di Batam.
"Lahan kan di Batam itu semua HPL Batam. Kemudian, kalau BPN kan tinggal mengesahkan saja. Terus kemudian tanah-tanah Kampung Tua itu akan dilepas, diserahkan menjadi milik masyarakat. Kalau yang Kampung Tua, ya memang sebelum Batam ada, sudah ada kampung di sana," jelas Sofyan di Kantor Darmin, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan mengatakan, BPN telah mengeluarkan peraturan terkait penyerahan kepemilikan tanah di Kampung Tua kepada masyarakat setempat.
"Itu kita keluarkan dari wilayah kepemilikan Pemerintah Batam untuk diserahkan kepada masyarakat. Kampung Tua jadi hak milik masyarakat," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Sofyan untuk menyelesaikan dua kasus sengketa lahan yang sudah lama terjadi ini.
Di awal Bulan Mei ini, Sofyan mengatakan ada 31 titik di Kepulauan Riau yang terkena sengketa lahan. Sofyan menyebut, sengketa itu bermula ketika Batam menjadi kawasan otoritas. Sehingga seluruh aset berada di bawah otoritas kawasan.