Aman Nggak Sih Buka Rekening Pakai Ponsel?

Liputan Khusus Ponselku Rekeningku

Aman Nggak Sih Buka Rekening Pakai Ponsel?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Minggu, 26 Mei 2019 13:50 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno - detikfinance
Jakarta - Penggunaan aplikasi mobile untuk pembukaan rekening kini sudah mulai dilirik perbankan di Indonesia. Dengan aplikasi ini, maka pembukaan rekening bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Prosesnya juga terbilang mudah, hanya dengan kartu tanda penduduk (KTP), foto diri, tanda tangan dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Karena tak di kantor cabang, apakah model pembukaan rekening seperti ini aman?

Analyst Digital Forensic Ruby Alamsyah menjelaskan saat ini digital banking atau digital branch sudah mulai digunakan oleh perbankan di Indonesia. Hal ini juga sudah sesuai aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Ruby, bank dalam pengembangan aplikasi mobile tersebut memiliki sejumlah tahapan keamanan yakni bisa berupa data biometrik, sidik jari, retina, iris, suara dan wajah. Kemudian layanan juga dilengkapi dengan PIN, kata sandi hingga one time password (OTP) untuk bertransaksi. Selain itu juga ada token atau soft token yang akan digunakan.

"Bank juga punya analisis somewhere you are yakni dia menggunakan IP address, itu digunakan dengan menganalisa geo location. Kemudian juga ada something you do, yaitu password berupa foto atau gambar tertentu. Jadi dengan otentifikasi multi faktor tersebut, bank dapat tetap menjaga keamanan data dan nasabah dapat bertransaksi di digital banking dengan nyaman dan aman," ujar Ruby saat berbincang dengan detikFinance.

Dia menjelaskan, sesuai aturan OJK layanan digital banking diwajibkan untuk menerapkan prinsip two factor authentication pada saat pendaftaran nasabah baru. Ruby menyebut sebagai basis data awal pendaftaran bank biasanya menggunakan data e-KTP.

Data ini nantinya akan disimpan oleh bank sebagai bahan untuk verifikasi dengan data yang diperoleh dari dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil). Nah untuk tambahan verifikasi bank juga menambah biometrik nasabah dengan teknologi pendukung, agar bank dan nasabah mempunyai keamanan yang lebih.

"Saat operasional, bank kan juga melakukan verifikasi nasabah dengan memastikan keabsahan nomor telepon seluler dan mengirimkan OTP, verifikasi biometric, penggunaan token hingga video banking," jelas dia.

Menurut dia, dengan teknik pengamanan tersebut, seharusnya keamanan digital banking sudah cukup mumpuni, minimal langkah tersebut sama amannya dengan layanan bank konvensional.


"Soal antisipasi kebocoran data nasabah, bank memang berkewajiban untuk menjaganya baik bank layanan digital maupun konvensional. Untuk keamanan data kan bank pastinya sudah menggunakan standar baku baik lokal maupun internasional terkait pengamanan data nasabah," jelas dia.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara justru menjelaskan dengan layanan digital banking ini, privasi nasabah bisa terganggu. "Bisa ada risiko privasi keamanan data yang bisa disalahgunakan dan diperjualbelikan," ujar dia.

Namun layanan ini disebut dapat mendorong inklusi keuangan di Indonesia dan menurunkan biaya operasional bank dan nasabah.

Mengutip Peraturan OJK nomor 12 Tahun 2018 BAB II pasal 6 disebutkan bank wajib menerapkan prinsip pengendalian pengamanan data dan transaksi nasabah dari layanan perbankan elektronik pada setiap sistem elektronik yang digunakan oleh bank.

Kemudian BAB V pasal 21 menyebutkan bank penyelenggara layanan perbankan elektronik atau layanan perbankan digital wajib menerapkan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

"Bank penyelenggara layanan perbankan digital wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 jam dalam sehari," tulis aturan tersebut. (kil/das)

Hide Ads