Direktur Utama BEI Inarno Djayadi mengatakan jadwal libur ditetapkan pada 3, 5 dan 7 Juni 2019. Sehingga total yang diliburkan 5 hari dengan 2 hari libur Lebaran.
"Betul, tepatnya 3-7 Juni dan 5-6 Juni Idul Fitri. Senin sampai Jumat," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (28/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 204 Saham Loyo, IHSG Parkir Negatif di 6.077 |
Inarno mengatakan, jadwal libur Lebaran perdagangan saham mengikuti penetapan jadwal kliring Bank Indonesia
Sementara pemerintah sendiri sudah menetapkan cuti bersama Idul Fitri untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2019. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada 27 Mei 2019.
Jokowi menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi PNS pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, sekaligus menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.