Menurut KH Ahmad Rusydi, pengasuh Musala Attarbiyah Kemenag RI, ada beberapa waktu yang bisa dipilih untuk membayar Zakat Fitrah. Yang pertama adalah Waktu Wajib yaitu ketika seseorang mendapatkan sebagian atau sedikit Bulan Ramadhan dan Bulan Syawal, yaitu pada malam 1 Syawal atau malam Takbiran.
Yang kedua adalah Waktu Jawaz yang paling umum dilakukan umat Islam. "Ini adalah ketika seseorang mengeluarkan zakat semenjak masuknya Bulan Ramadhan sampai akhir Ramadhan atau sebelum salat Idul Fitri," kata Ahmad Rusydi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang keempat adalah Waktu yang Makruh yaitu ketika seseorang mengeluarkan zakat setelah Salat Id sampai sebelum matahari terbenam di tanggal 1 Syawal. Yang kelima adalah Waktu Haram. Waktu haram ini ketika seseorang mengeluarkan zakat setelah 1 Syawal.
"Ini lima waktu yang mesti diperhatikan. Yang bagus yang tiga tadi, yang wajib, yang jawaz dan yang dianjurkan," kata Ahmad Rusydi.
(fay/isf)