Jakarta -
Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) mengaudi BPJS Kesehatan. Hasilnya ditemukan gagal bayar alias tunggakan sebesar Rp 9,1 triliun pada 2018.
Hasil audit itu diungkap BPKP dalam rapat di Komisi IX DPR, Senin (27/5/2019). Rapat yang berlangsung sejak Senin sore hingga dini hari itu dihadiri Menteri Keungan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kepala BPKP Ardan Adiperdana hingga Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris.
Selain soal tunggakan BPJS Kesehatan, berita terpopuler lainnya adalah Presiden Jokowi sudah teken aturan cuti bersama Lebaran untuk PNS yaitu 3, 4 dan 7 Juni 2019. Berikut 5 berita terpopuler detikFinance sepanjang Selasa (28/5/2019).
Hasil Audit BPKP: BPJS Kesehatan Nunggak Rp 9,1 TKepala BPKP Ardan Adiperdana menjelaskan, pihaknya telah mengaudit berdasarkan 208 juta peserta yang terbagi dalam 6 segmen kepesertaan.
"Menyatakan bahwa masih ada 27,4 juta yang pelayanannya perlu ditingkatkan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Menurut hasil audit BPKP total kewajiban BPJS Kesehatan di 2018 mencapai Rp 19,41 triliun. Sekitar Rp 10,29 triliun telah diselesaikan termasuk dari bantuan pemerintah.
"Dan posisi gagal bayar sampai 31 Desember adalah sebesar Rp 9,1 triliun," tambahnya.
Gagal bayar atau defisit itu menurut Ardan lantara adanya ketidakseimbangan antara besaran iuran dan pelayanan yang didapatkan peserta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan tanggal cuti Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) di 2019. Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada 27 Mei 2019.
Jokowi menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi PNS pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, sekaligus menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," bunyi diktum kedua Keppres tersebut yang dikutip detikFinance dari laman Setkab, Selasa (28/5/2019).
Terbaru! Ini Daftar Rumah yang Bebas Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dikutip detikFinance dari laman Setkab, Selasa (28/5/2019), PMK tersebut menetapkan sejumlah kriteria rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat dibebaskan dari PPN. Kriteria pertama adalah luas bangunan tidak melebihi 36 m2.
Kriteria kedua adalah harga jual tidak melebihi batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
Kriteria ketiga yaitu rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.
Kriteria keempat yaitu luas tanah tidak kurang dari 60 m2. Selanjutnya kriteria terakhir bahwa perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Sensasi Naik Kereta Tidur ke Solo hingga Malang
Tak hanya Surabaya, karena daerah lain di Indonesia kini juga bisa ditempuh menggunakan kereta tidur. Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro mengatakan ada empat perjalanan untuk tiga rute pada kereta tidur seri ini.
Rute pertama, yakni dua perjalanan ke Solo pada rangkaian KA Argo Lawu (Gambir - Solo Balapan pp), satu ke Yogyakarta dengan KA Taksaka (Gambir-Yogyakarta pp), dan satu lagi ke Malang dengan KA Gajayana (Gambir-Malang pp).
"Ada 4 trip. Kereta ke Solo 2 (perjalanan), Yogyakarta 1, lalu Malang 1," jelas dia.
Daftar Tarif Mudik Naik Bus dari Terminal Kampung Rambutan
Berikut ini kisaran harga tiket bus yang dihimpun detikFinance di Terminal Bus AKAP Kampung Rambutan, baik sebelum maupun sesudah kena tuslah yang banyak menerapkan di kisaran 50% keatas.
Sebelum tuslah :
Jakarta - Tegal Rp 125.000 - Rp 150.000
Jakarta - Solo Rp 200.000 - Rp 250.000
Jakarta - Malang Rp 305.000 - Rp 325.000
Jakarta - Surabaya Rp 270.000 - Rp 300.000
Jakarta - Palembang Rp 280.000 - Rp 300.000
Jakarta - Riau Rp 500.000 - Rp 525.000
Jakarta - Medan Rp 600.000 - Rp 625.000
Sesudah tuslah :
Jakarta - Tegal Rp 250.000 - Rp 295.000
Jakarta - Solo Rp 395.000 - Rp 450.000
Jakarta - Malang Rp 495.000 - Rp 550.000
Jakarta - Surabaya Rp 500.000 - Rp 525.000
Jakarta - Palembang Rp 500.000-Rp 525.000
Jakarta - Riau, Rp 725.000 - 750.000
Jakarta - Medan, Rp 875.000 - Rp 900 ribu
Halaman Selanjutnya
Halaman