Dalam Keppres tersebut Jokowi memutuskan tanggal pelaksanaan cuti bersama lebaran. Informasi selengkapnya detikFinance rangkum pada berita di halaman selanjutnya.
Berikut informasi selengkapnya.
Cuti Bersama Lebaran 3 Hari
Foto: Jhoni Hutapea/detikcom
|
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," bunyi diktum kedua Keppres tersebut yang dikutip detikFinance dari laman Setkab, Selasa (28/5/2019).
Keputusan tersebut masih sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Surat tersebut bernomor 617/2018, 262/2018, dan 16/2018 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2019.
Juga Berlaku Buat PPPK
Foto: Jhoni Hutapea/detikcom
|
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum kelima Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019
Selain itu, berdasarkan Keppres ini, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
31 Mei Tetap Masuk
Foto: Jhoni Hutapea/detikcom
|
"Tanggal 31 itu masih masuk karena nggak ada di SKB," tegas Agus.
Apabila ada pegawai yang mengambil jatah cuti tahunan pada 31 Mei, menurut Agus boleh saja, yang penting disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan
"Boleh saja, itu nanti kebijakan masing-masing kantor. Tanggal 31 kan jatuh Jumat, tidak libur pun hari Jumat itu biasanya olah raga, senam. Kalau pun nanti masih masuk ya, orang inginnya libur," tutur Agus.
Halaman 2 dari 4