Plh Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Dwi Suryo Abdullah menerangkan, saat ini belum ada keputusan terkait Direktur Utama PLN definitif. Dia bilang, Direktur Utama definitif akan diputuskan dalam RUPS selanjutnya di mana penyelenggaraan tergantung pemegang saham dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tentunya karena ini berdasarkan RUPS tentunya sampai nanti terselenggara ya RUPS yang berikutnya," ujarnya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia belum bisa memastikan waktu terselenggaranya RUPS. Sebab, itu tergantung pemegang saham.
Lanjutnya, pengangkatan Djoko Abumanan sebagai Plt berbeda dengan pengangkatan Muhammad Ali sebagai Plt Direktur Utama sebelumnya. Muhammad Ali sendiri diangkat sebagai Plt dengan batas waktu 30 hari oleh komisaris.
"Kemarin Plt Muhammad Ali diangkat komisaris 30 hari, karena RUPS, sampai terpilih definitif Dirut PLN," ujarnya.
Ia juga tidak mengetahui pasti apakah pengangkatan Direktur Utama definitif dengan pertimbangan Presiden. Yang pasti, kata dia, Plt memiliki kewenangan sama dengan Direktur Utama definitif.
"Ya, saya nggak begitu paham, tapi itu kewenangan ada di Kementerian BUMN," ujarnya.
"Yang penting secara pelaksana tugas, kewenangan seorang Dirut, atau jabatan Dirut mutlak sudah bisa dilaksanakan Plt Dirut," tutupnya. (ara/ara)