Pendaftaran Anggota Komisi Kejaksaan RI Diperpanjang hingga 16 Juni

Pendaftaran Anggota Komisi Kejaksaan RI Diperpanjang hingga 16 Juni

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 04 Jun 2019 11:39 WIB
Foto: dok
Jakarta - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) membuka pendaftaran calon Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2019-2023. Pembukaan ini pun diperpanjang hingga 16 Juni 2019.

Pembukaan ini dilakukan untuk menggantikan anggota komisi lama yang habis masa jabatannya pada 6 Agustus 2019. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengajak warga negara yang memenuhi persyaratan untuk ikut bergabung dengan Komisi Kejaksaan RI.

"Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengundang seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi anggota Komisi Kejaksaan," ujarnya dalam keterangan tertulis Selasa (4/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pembukaan pendaftaran sendiri awalnya dimulai pada tanggal 16 Mei 2019 dan ditutup pada tanggal 31 Mei 2019. Namun proses pendaftaran kemudian diperpanjang hingga 16 Juni 2019.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota Komisi Kejaksaan. Adapun syarat-syarat pendaftarannya yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berusia paling rendah 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat proses pemilihan
4. Diutamakan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun
5. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak kejahatan
8. Melaporkan harta kekayaan


Pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim via pos ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan alamat Jalan Rambai 1A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pendaftaran juga melampirkan dokumen-dokumen pelengkap, yaitu:

1. Daftar Riwayat Hidup
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi NPWP
4. Fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir (yang sudah dilegalisir)
5. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar (berwarna)
6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
7. Surat Pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun yang dibuat di atas kertas bermeterai Rp 6.000
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku
9. Surat pernyataan kesediaan yang dibuat di atas kertas bermeterai Rp 6.000 bahwa apabila diterima menjadi Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk:
a. Tidak merangkap menjadi Pejabat Negara, Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pengusaha, Pengurus atau Karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta, Pegawai Negeri Sipil atau Pengurus Partai Politik
b. Melapor harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum dilantik oleh Presiden
10. Peserta pendaftaran tidak dipungut biaya apapun

Untuk mengunduh formulir pendaftaran dapat diambil dari laman www.komisi-kejaksaan.go.id


KPK Minta Tambahan Jaksa, Kejagung: Kami Sudah Kirim 25 Jaksa

[Gambas:Video 20detik]

(das/ara)

Hide Ads