Hari ini, 10 Juni seluruh PNS sudah harus kembali bekerja seperti biasa. Bagi yang nekat bolos bakal ketahuan lewat pantuan aplikasi sidina.menpan.go.id.
Berkaitan dengan itu, Menpan-RB telah mengeluarkan surat Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019 yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah itu. Dia meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN diinput pada hari yang sama hingga pukul 15.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan resmi yang pernah diterbitkan Kemenpan-RB, nantinya penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud, menurut surat tersebut, agar dilaporkan kepada Menpan-RB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
Tembusan surat tersebut disampaikan Menpan-RB kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB mengatakan PNS harus disiplin mematuhi keputusan mengenai cuti dan libur lebaran untuk tidak bolos. Itu agar pelayanan ke masyarakat tidak terganggu.
"Disiplin PNS sangat diharapkan masyarakat agar pelayanan tidak terganggu dan birokrasi bisa bekerja optimal," ujarnya kepada detikFinance, Jakarta, Minggu (9/6).