Tarif Ojol Mau Dirombak Lagi, Naik Atau Turun?

Tarif Ojol Mau Dirombak Lagi, Naik Atau Turun?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 10 Jun 2019 13:53 WIB
Foto: Tim Infografis, Fuad Hasim
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana merombak lagi aturan tarif ojek online (ojol). Perombakan aturan tarif dilakukan setelah Kemenhub melakukan survei.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, penurunan tarif terutama dilakukan pada jarak pendek. Sebagaimana diketahui, untuk Jabodetabek tarif 4 km pertama dipatok Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Meski begitu, Budi masih enggan menyebut penurunan tarif tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin ada 3 skema, sesuai, diturunkan atau dinaikkan. Dari hasil survei ada yang sesuai, ada yang mau diturunkan, ada yang terlampau besar. Terutama flag fall, yang jarak pendek itu terlampau besar, jadi mau kita turunkan. Iya flag fall yang 4 km," katanya di Kemenhub Jakarta, Senin (10/6/2019).


Selain tarif jarak pendek, Kemenhub juga akan menurunkan tarif per kilometer (km). Tapi, penurunannya relatif kecil.

"Kayaknya turun dikit paling hitungan 50 perak gity loh. Kalau skema sekarang pengemudi cukup bagus. Saya sudah merasakan penghasilan cukup bagus," jelasnya.


Budi bilang, regulasi terkait tarif ini sedang digodok. Regulasi terkait penurunan tarif ini rencananya juga berbarengan dengan aturan diskon ojol. Rencananya, regulasi ini rampung dalam dua pekan ke depan.

"Minggu ini saya selesaikan regulasinya, kemudian 1-2 minggu saya sampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM," tutupnya. (dna/dna)

Hide Ads