Rata-rata NTP pada Januari-Mei 2019 pun masih menjadi catatan terbaik selama 6 tahun terakhir. NTP Januari-Mei 2019 jika dirata-ratakan mencapai 102.77. Angka ini lebih tinggi 0,91% jika dibandingkan dengan capaian NTP Januari-Mei 2014 senilai 101.86, atau lebih tinggi 0.61% dibandingkan capaian periode yang sama pada 2018 senilai 102.16.
Sementara itu, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Mei 2019 sebesar 111.94 atau naik sebesar 0.73% dibanding NTUP bulan sebelumnya. Kenaikan ini diakibatkan indeks harga yang diterima oleh petani naik sebesar 0.86%, lebih tinggi dari kenaikan indeks Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM) sebesar 0.13%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri mensyukuri kenaikan NTP dan NTUP Mei 2019. Menurutnya, NTP dan NTUP selama ini masih dijadikan sebagai indikator kemampuan daya beli petani. Kementan, lanjut Boga, akan terus berkomitmen untuk menjalankan kebijakan dan program yang berpihak kepada petani secara konsisten.
"Kementerian Pertanian secara kontinu memberikan insentif bagi petani. Di antaranya melalui pemberian bantuan alat dan mesin pertanian, serta membangun infrastruktur yang dapat mendukung kegiatan produksi," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2019).
Sementara itu menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menyebutkan kenaikan NTP pada Mei 2019 disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian yang lebih tinggi dibanding kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian.
"Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar atau terms of trade dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
"Indeks harga yang diterima petani naik sebesar 0,86%. Angka kenaikan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan indeks harga yang dibayar petani sebesar 0,48%," ungkap Suhariyanto.
Menurutnya, kenaikan NTP Mei 2019 juga dipengaruhi oleh kenaikan NTP di 4 subsektor pertanian, yaitu NTP subsektor tanaman hortikultura sebesar 1,42%, subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,43%, dan subsektor peternakan sebesar 0,83%. (prf/hns)