Proses pencairan gaji PNS ke-13 tengah dilakukan. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memastikan sampai saat ini belum ada kendala.
Sri Mulyani juga menekankan dirinya akan mengecek langsung prosesnya. Jika tidak ada kendala dia pastikan gaji ke-13 tidak akan telat.
Sri Mulyani Pastikan Proses Pencairan Gaji ke-13
Foto: Zaki Alfarabi
|
"Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat," ujarnya di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Menurutnya, jika dalam proses pencairan itu tidak ada laporan kendala, maka gaji ke-13 PNS bisa diterima bulan Juli. Sebab bulan ini proses pencairan dari Kemenkeu ke masing-masing Satker.
"Mestinya kalau hari ini tidak ada laporan, pasti sudah sesuai dengan apa yang kita jadwalkan," tambahnya.
Aturan Pencairan Gaji ke-13
Foto: grandyos zafna
|
"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tujangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP ini seperti dikutip detikFinance.
Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Pensiunan Juga Dapat Gaji ke-13
Foto: grandyos zafna
|
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2019, pensiunan akan mendapatkan besaran gaji ke-13 yang komponennya berupa pensiunan pokok, tunjangan keluarga atau tunjangan tambahan penghasilan.
"Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan," bunyi aturan Ayat 3 Pasal (3), seperti dikutip detikFinance, Jumat (10/5/2019).
Selain itu, dituliskan juga besaran gaji ke-13 yang diterima PNS berbeda dengan pensiunan. Sebab, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
"PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja," bunyi aturan tersebut.
Halaman 2 dari 4