-
Setelah mendapatkan THR, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali mendapatkan uang lebih dari gaji ke-13. Menurut jadwal, gaji ke-13 akan dibayarkan bulan ini.
Proses pencairan gaji PNS ke-13 tengah dilakukan. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memastikan sampai saat ini belum ada kendala.
Sri Mulyani juga menekankan dirinya akan mengecek langsung prosesnya. Jika tidak ada kendala dia pastikan gaji ke-13 tidak akan telat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jadwal pencairan gaji ke-13 adalah Juni 2019. Dirinya mengaku akan mengecek langsung prosesnya.
"Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat," ujarnya di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Menurutnya, jika dalam proses pencairan itu tidak ada laporan kendala, maka gaji ke-13 PNS bisa diterima bulan Juli. Sebab bulan ini proses pencairan dari Kemenkeu ke masing-masing Satker.
"Mestinya kalau hari ini tidak ada laporan, pasti sudah sesuai dengan apa yang kita jadwalkan," tambahnya.
Waktu pencarian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tujangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP ini seperti dikutip detikFinance.
Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Pemerintah memutuskan untuk memberikan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI/Polri pada Juni 2019. Selain PNS aktif, pensiunan PNS juga mendapat gaji ke-13.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2019, pensiunan akan mendapatkan besaran gaji ke-13 yang komponennya berupa pensiunan pokok, tunjangan keluarga atau tunjangan tambahan penghasilan.
"Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan," bunyi aturan Ayat 3 Pasal (3), seperti dikutip detikFinance, Jumat (10/5/2019).
Selain itu, dituliskan juga besaran gaji ke-13 yang diterima PNS berbeda dengan pensiunan. Sebab, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
"PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja," bunyi aturan tersebut.