Kemenhub Minta Sri Mulyani Pangkas Biaya Izin Taksi Online Rp 5 Juta

Kemenhub Minta Sri Mulyani Pangkas Biaya Izin Taksi Online Rp 5 Juta

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 13 Jun 2019 14:56 WIB
Taksi online/Foto: Dana Aditiasari/detikFinance
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima keluhan dari para pelaku usaha taksi online. Mereka mengeluhkan mahalnya biaya mengurus izin penyelenggaraan dan operasional taksi online yang masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Memang persoalan yang dikeluhkan untuk mitra UMKM di mana izin menyangkut izin usaha untuk transportasinya itu sesuai PNBP memang cukup besar sekitar Rp 5 juta," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Dia mengatakan Kemenhub mengusulkan ke Kementerian Keuangan mengkaji ulang biaya pengurusan izin transportasi kepada perorangan atau UMKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ini masih dalam proses, mudah mudahan bisa selesai dalam waktu dekat," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani tak mau menyebutkan usulan penurunan biaya yang diajukan ke Kementerian Keuangan. Dia menyerahkan sepenuhnya ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Ya nanti menteri keuangan lah yang menetapkan kira-kira jadinya berapa. Tapi tugas kita hanya mengusulkan kepada Kabiro Hukum Kementerian Perhubungan nanti yang ke sana," ujarnya.


Dia menambahkan, penurunan biaya izin usaha ini akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

"Nah ini lah kita lagi lakukan revisi PP 15 untuk melakukan itu," tutur Ahmad Yani. (hns/hns)

Hide Ads