Kepala Badan Litbang Perhubungan Sugihardjo menjelaskan kenaikan harga tersebut mulai dari 16% sampai 79,5%, dengan rata-rata kenaikan adalah 34,2% hingga 60,7%.
"Kalau yang membelinya jauh hari dan sebelum PM 106 Tahun 2019 biasanya airline menjual tiket tarif rendah, tarif terendah dibandingkan tahun lalu itu sekarang lebih mahal antara 16% sampai 79%," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sinyalemen bahwa ini karena kenaikan tarif angkutan udara itu sehingga penumpang berkurang ini mungkin benar secara psikologis, artinya karena sebelum periode lebaran masyarakat menerima angkutan udara yang naik dibanding periode sebelumnya," jelasnya.
Terlepas dari itu, dia menerangkan bahwa harga tertinggi tiket pesawat selama lebaran tahun ini lebih rendah dibandingkan lebaran tahun lalu. Itu karena pemerintah memangkas tarif batas atas (TBA) pesawat sebesar 12-16%.
"Tapi H-7 sampai H+7 lebaran, 2018 dibandingkan tahun sekarang justru tarifnya alami penurunan karena efektif PM 106 di mana TBA turun 12-16%. Maka tarif tertinggi saat lebaran (tahun ini) juga turun," tambahnya.
Sugihardjo sebelumnya mengatakan, berdasarkan data terakhir terjadi penurunan penumpang pesawat cukup signifikan yaitu 27% dibanding dengan lebaran tahun lalu.
"Hari ini sudah ditutup (posko), tapi data hari ke 7 masih jalan. Dari H-7 dan H+7 yang sudah ada, semua moda angkutan publik mengalami kenaikan kecuali angkutan udara yang turun 27%," katanya.
Simak Juga 'Heboh Tiket Pesawat Belasan Juta, Menhub: Semua Harus Introspeksi':
(fdl/fdl)