Menanggapi hal tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) capres cawapres 01 buka suara.
"Nggak ada itu. Justru ada imbauan dari Kementerian BUMN untuk menjaga netralitas, justru itu edarannya," bantah Juru Bicara TKN Arif Budimanta ketika dihubungi detikFinance, Senin (17/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menegaskan seluruh kampanye pasangan capres cawapres 01 sudah mengikuti aturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Semuanya (kampanye) sudah disesuaikan dengan koridor konstitusi. Kalau ada adu argumentasi harus dengan basis konstitusi. Koridor itu kan sudah disediakan, kita lalui saja," tegas Arif.
Sebelumnya, tim ekonomi, penelitian, dan pengembangan BPN Harryadin Mahardika mengaku telah menerima laporan tentang adanya kecurangan Jokowi dalam Pilpres yang mengerahkan pegawai BUMN untuk kampanye.
"Kita menemukan laporan-laporan dari masyarakat dan juga sebetulnya laporan dari media, juga kita menemukan adanya surat edaran BUMN dari direksinya untuk mendukung kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh presiden," kata kepada Harryadin detikFinance, Senin (17/6/2019).
"Meskipun di situ yang ditekankan adalah presiden bukan capres, tapi kembali pada permasalahan, Jokowi tidak bersedia cuti sebagai presiden sehingga memanfaatkan statusnya sebagai presiden maupun capres yang ambigu itu untuk menggunakan BUMN, aset-aset BUMN, keuangan, dan juga sumber daya manusia (SDM) untuk kegiatan-kegiatannya. Ini yang kita katakan pada MK apakah itu ada unsur kesengajaan," tambahnya. (hns/hns)