Wimboh menjelaskan penurunan target ini terjadi karena perang dagang yang terjadi dan berimbas ke ekspor serta kebutuhan pembiayaan dunia usaha.
"Faktornya beragam, ada beberapa bank yang tertunda (penyaluran kreditnya). Ada juga yang terimbas perang dagang," kata Wimboh di Komisi XI, DPR, Jakarta, Senin (17/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ekspornya dikenakan tarif jadi eksportir tidak bisa produksi banyak. Kalau produksi terganggu yang mulai berdampak," ujarnya.
Wimboh mengatakan tetap optimistis pertumbuhan kredit perbankan tahun ini akan berada di bias atas rentang pertumbuhan kredit atau 11%.
Dia mengungkapkan koreksi pertumbuhan kredit itu karena murni faktor ekonomi eksternal, bukan lemahnya permintaan kredit dari domestik.
Selain pertumbuhan kredit, OJK juga merevisi pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan menjadi 7% - 9% dari sebelumya 8-10%.
Menurut Wimboh, penurunan DPK ini karena tekanan yang menimbulkan dana keluar. Dia tidak merinci penyebab tekanan itu.
Sedangkan untuk 2020, OJK memperkirakan pertumbuhan kredit di 12% - 16% dan DPK di 10% hingga 13%.