Perwakilan KPK, Direktur Litbang Deputi Bidang Pencegahan Korupsi Wawan Wardiana mengatakan bahwa proyek MRT Fase II MRT Jakarta ini merupakan proyek yang besar dengan waktu yang terbatas. Menurutnya, dengan adanya biaya yang besar pada proyek ini membuatnya rawan korupsi.
"Kita sama-sama tahu bahwa proyek ini bukan kecil, dan waktunya terbatas. Biasanya kalo ada uang cukup besar biasanya disitu ada (korupsi), karena banyak kepentingan masuk ke situ. Belum lagi kalau ada intervensi," kata Wawan, di Le Meridien Hotel, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu menjaga proses ini, proyek ini lebih besar biayanya dari fase I besar sekali. Jadi nggak mungkin MRT bekerja sendiri. Dia harus dikawal," kata William.
"Oleh sebab itu semua elemen yang terkait dengan pengawasan itu kami libatkan untuk mengawal proses ini," tambahnya.
Untuk itu, William mengharapkan agar lembaga pengawas proyek mulai dari Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) hingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPKP) untuk mengawasi Pembangunan MRT Jakarta fase II.
"Saya mohon kepada KPK, LPKP proyek ini dikawal pak, karena ini proyek strategis nasional kita ingin proyek ini sukses, semoga kami bisa lakukan proyek ini dengan baik," ungkap William.
Diungkapkan William biaya MRT fase II sendiri ditetapkan Rp 22,5 triliun. Sedangkan fase I hanya menelan investasi sebesar Rp 16 triliun.
"Fase II fix Rp 22,5 triliun, kalau fase I Rp 16 triliun," kata William.
MRT Jakarta Fase II sendiri akan menghubungkan Bundaran HI hingga ke Kota. Nantinya, proyek ini akan melanjutkan proyek MRT lintas Selatan-Pusat dari Lebak Bulus ke Bundaran HI.
Pembangunan fase II ini sendiri dimulai sejak 24 Maret 2019 dengan ditandai dengan groundbreaking yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).