"Rapat Dewan Gubernur BI pada 19-20 Juni 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7 days reverse repo rate 6%," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo di kantor BI, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Akankah BI Turunkan Bunga Acuan Hari Ini? |
Perry mengatakan, suku bunga deposit facility dan lending facility juga dipertahankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, BI menurunkan giro wajib minimum (GWM) rupiah untuk bank umum dan bak syariah 50 basis poin (bps) menjadi 6% dan 4,5%.
"Dengan GWM rerata masing-masing 3%. penurunan ini efektif 1 Juli 2019. BI terus mencermati kondisi pasar keuangan global stabilitas eksternal dan Indonesia. Dalam pertimbangkan penurunan kebijakan suku bunga dengan rendahnya inflasi dan dorong pertumbuhan ekonomi," tutur Perry. (ara/eds)