Namun, Jonan kemudian mengusulkan agar golongan 900 VA rumah tangga mampu (RTM) ke atas pada tahun depan mengikuti tarif adjusment (penyesuaian). Dengan demikian, Jonan mengatakan subsidi yang bisa dihemat mencapai Rp 6 triliun.
"Subsidi listrik ada pilihan, saya mohon bapak bahas Dirjen Listrik, subsidi listrik tahun ini Rp 59,32 triliun, tahun depan Rp 58,62 jadi turun," ujarnya di Komisi VII DPR Jakarta, Kamis (20/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menerangkan, tarif adjusment artinya tarif listrik mengikuti harga komponen pembentuknya. Artinya, tarif listrik bisa mengalami kenaikan maupun penurunan.
Penyesuaian tarif listrik tersebut akan mengikuti harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP). Jika ICP naik, maka tarif listrik naik, begitu juga sebaliknya.
"Ya mengikuti komponennya, ICP misalnya. Ya harganya bisa naik bisa turun, tergantung kondisi. Tapi sekarang ini, posisinya harusnya naik kan nggak naik karena ditahan. Itu yang makanya jadi tambahan subsididi," ujarnya.
"Nah yang ini 2020 ini dengan asumsi 900 VA ke atas masih ditahan. Tapi makanya Pak Menteri tadi bilang silakan dibahas. Kalau itu dilepas, maka akan ada penghematan Rp 6 triliun," ungkapnya.