Seperti dikutip detikFinance, dari surat yang ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono disebutkan untuk wilayah Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Sumatera kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai harga rumah subsidi pada 2019 Rp 140 juta dan naik pada 2020 menjadi Rp 150,5 juta.
Kemudian untuk wilayah Kalimantan kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu harga rumah subsidi pada 2019 sebesar Rp 153 juta, sedangkan pada 2020 naik menjadi Rp 164,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau kecuali Anambas harga rumahnya sebesar Rp 146 juta. Lalu pada 2020 harganya menjadi Rp 156,5 juta.
Selanjutnya untuk wilayah Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu rumah subsidi dipatok pada harga Rp 158 juta pada 2019, lalu pada 2020 naik menjadi Rp 168 juta.
Terakhir harga rumah subsidi di Papua dan Papua Barat pada 2019 sebesar Rp 212 juta dan pada 2020 harga rumah dipatok pada Rp 219 juta.