Keputusan tersebut berlaku untuk jadwal tertentu. Itu artinya tidak berlaku diseluruh penerbangan LCC. Lantas seperti apa kesiapan para pihak maskapai terhadap keputusan tersebut? Simak informasi selengkapnya.
Lion Air Mau Turunkan Harga Tiket
Foto: Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 dikandangkan di Ngurah Rai (dok. Otban Wil 4 Bali Nusra)
|
"Iya kita akan mengikutinya (keputusan pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat). (Minggu depan) siap," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro saat dihubungi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian terhadap penurunan harga tiket pesawat.
"Terkait dengan keputusan pemerintah, Lion Air akan mengikuti keputusan regulator. Dan saat ini dalam tahap persiapan segala sesuatunya," lanjutnya.
Penurunan harga tiket ini pun berlaku pada waktu atau jam-jam tertentu, dan kondisi tertentu, mengikuti syarat dan ketentuan. Hanya saja dia belum bisa menjelaskan detailnya karena masih dalam
Bagaimana dengan Citilink?
Foto: Ristu Hanafi
|
"LCC kan akan turun menurut kita bagus ya harapan kita memang seperti itu, sangat fairitu, jadi nggak semuanya turun, pasti kita ikuti. Kalau jadwal, turun tarifnya berapa, dan mana rutenya kita belum bisa info masih kita diskusikan nanti kita cek dulu ke Citilink," kata VP Corporate Communication Garuda Indonesa Ikhsan Rosan kepada detikFinance, Jumat (21/6/2019).
Dengan begitu menurutnya maskapai dapat memberikan harga tiket yang sesuai namun tidak menjadi beban operasional.
"Jadi kita bisa tentukan harga yang baik buat masyarakat tapi maskapai nggak rugi," ungkap Rosan.
Pemerintah juga akan menginisiasi penurunan pada biaya jasa bandara, harga avtur, hingga pajak-pajak perawatan, penyewaan, dan impor onderdil pesawat. Rosan juga mengatakan Garuda menyambut baik hal itu, katanya dapat membantu maskapai tetap terbang.
"Insentif dari pemerintah, pajak, bahan bakar, kebandaraan itu akan sangat membantu untuk maskapai tetap terbang. Itu memang harus dibantu oleh stakeholder lain," kata Rosan.
Dibutuhkan Payung Hukum
Foto: Pool
|
"Kan harus ada produk formalnya, tidak bisa kesimpulan rapat kemudian jadi landasan hukum macam-macam kan," kata dia saat dihubungi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Menurutnya, payung hukum yang jelas diperlukan menindaklanjuti keputusan penurunan tiket pesawat supaya ada kepastian dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya.
Apalagi dalam menurunkan harga tiket pesawat ini juga melibatkan sejumlah BUMN lain mulai dari Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, hingga Pertamina. Perusahaan pelat merah ini ikut melakukan perubahan kebijakan dalam meringankan beban maskapai.
"Mereka (BUMN yang terlibat) juga butuh payung hukum yang jelas kan, kalau nggak gitu jadi temuan BPK. Nah payung hukumnya apa? cukup rapat di Kemenko (Perekonomian)?" ujarnya.
"Akan dijadikan produk hukum atau tidak? menjadi peraturan menteri, atau mungkin peraturan pemerintah, atau peraturan presiden. Kalau itu tidak ada produk hukumnya lantas maskapai-maskapai ini menurunkan harga atas dasar apa?" tambahnya.