Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio yang juga bagian dari tim pembahas, aturan mobil listrik saat ini telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Hanya saja, masih dibutuhkan tanda tangan dari Menteri Hukum dan Ham Yosanna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Baru dua menteri yang sudah (setuju), minggu lalu saya cek Menteri ESDM dan Menperin sudah setuju. (Menteri) hukum dan ham belum, kemenkeu belum. Nggak tahu kalau sekarang mungkin saya harus cek minggu depan," ungkap dia dalam diskusi di Bakoel Koffie, Jakarta, Minggu (23/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berharap sebulan ini keluar, kan tinggal masuk ke Setneg. Ini (terakhir) belum ditandatangani presiden menteri harus setuju dulu," pungkas dia.
Dalam pepres itu nantinya terdapat aturan mengenai insentif fiskal seperti keringanan pajak.
Selain itu, Jonan dalam aturan meminta komponen TKDN 80% dalam produksi mobil listrik bisa terealisasi di 2030 mendatang. Sebelumnya, ia mengusulkan pada 2025.
Kesiapan Industri
Sementara itu, menurut Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Syafrudin aturan yang belum terbit mengganjal industri di dalam negeri. Sebab, industri tak ada standar dalam memproduksi kendaraan listrik.
Baca juga: Aturan Diskon Pajak 'Super' Terbit Pekan Ini |
"Harus ada kebijakan teknis. Electric bus ini kan harus ada standarnya, kalau nggak ada (aturan) pabrikan bermotor nggak bisa produksi. Nah, standarnya itu harus ada," sambung dia.
Selain itu, ia memaparkan bahwa pemerintah harus mengatur pemberian insentif. Dengan begitu diharapkan harga bisa mobil listrik bisa hadir dan berkompetisi sehingga mendorong daya beli.
Sebab, selama ini harga mobil listrik masih jauh lebih mahal dibanding mobil yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
"Nah, setelah kita hitung, kendaraan motor bakar atau konvensional harganya masih murah maka dari itu mobil listrik nggak akan dibeli masyarakat. Maka dari itu bila pemerintah nggak nyiapin aturan, nggak akan siap," jelas dia. (zlf/zlf)