Sedangkan untuk harga buyback atau penjualan kembali saat ini berada di level Rp 642.000 per gram. Ini adalah harga yang dibayarkan oleh Antam jika anda menjual emas milik anda.
Jika harga emas sedang tinggi seperti ini baiknya dijual atau tidak ya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho membagikan tips saat menghadapi harga emas yang merangkak naik.
Menurut dia dalam berinvestasi jangan mudah tergiur dengan pergerakan harga barang investasi. Karena investasi adalah tabungan untuk jangka panjang.
"Yang namanya berinvestasi seperti emas misalnya, ada baiknya jika barang tersebut dijual jika memang benar-benar dibutuhkan. Memang, setiap goals setiap orang itu berbeda-beda," kata Andy saat dihubungi detikFinance, Selasa (25/6/2019).
Dia mengungkapkan, tak salah jika orang memiliki goals untuk mendapatkan keuntungan dari peningkatan harga jual. Namun, alangkah baiknya jika investasi emas adalah untuk jangka panjang ke depan.
"Jika keadaannya belum ada yang mendesak, maka tidak ada salahnya untuk ditahan, karena harga emas pasti akan terus naik," jelas dia.
Dari pemberitaan detikFinance harga emas batangan yang dijual di Antam sudah termasuk PPh 22 sebesar 0,9%. Bila ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45% maka calon pembeli bisa membawa nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat transaksi.