Namun hingga saat ini, rancangan undang-undang (RUU) redenominasi tak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2018. Bagaimana tahun ini?
Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menjelaskan hingga saat ini pihak DPR belum mendapatkan informasi lanjutan terkait rancangan undang-undang (RUU) tentang redenominasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, untuk merealisasikan rencana tersebut maka RUU harus masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Namun juga harus memperhatikan situasi dan kondisi negara, terutama masalah perekonomian.
"Sekarang ya kita lihat dulu situasi dan kondisi negara, saat akan dijalankan rencana redenominasi itu," ujarnya.
Menurut Mekeng jika memang rencana redenominasi akan dijalankan kembali, maka pemerintah dan bank sentral memang harus benar-benar melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.
"Sosialisasi itu harus dilakukan secara masif karena ini soal uang. Kalaupun RUU ini masuk Prolegnas pasti kami akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan banyak pihak. Supaya tidak salah langkah," kata dia.
Dari laman resmi bi.go.id redenominasi adalah penyederhanaan dan penyetaraan nilai Rupiah. Memang akan ada angka nol yang hilang, tapi redenominasi ini berbeda dengan sanering atau pemotongan nilai uang yang bertujuan menurunkan daya beli masyarakat.
Redenominasi ini biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat. Sementara itu sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat.
Baca juga: Mimpi Indonesia Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1 |
Penjelasan Redenominasi oleh Jokowi:
(kil/eds)