Rencana Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Dipastikan Molor

Rencana Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Dipastikan Molor

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 26 Jun 2019 13:20 WIB
Ilustrasi/Foto: Fuad Hasim
Jakarta - Bank Indonesia (BI) pernah menargetkan redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau Rp 1.000 jadi Rp 1 bisa terlaksana pada 2020 mendatang. Hal tersebut karena Gubernur BI saat itu menginginkan RUU redenominasi bisa diproses dengan cepat dalam prolegnas.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menjelaskan, pada 2017 bank sentral memang pernah mengharapkan rencana redenominasi ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2018. Jika rancangan undang-undang (RUU) masuk di 2018, maka proses redenominasi bisa berjalan pada 1 Januari 2020.

Namun sayangnya saat itu RUU redenominasi tak masuk dalam prolegnas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu pada pemberitaan tahun 2017 Gubernur BI Agus Martowardojo ingin redenominasi masuk dalam prolegnas 2018, tetapi kan tidak masuk. Ya rencana redenominasi 2020 tidak jadi," kata Onny saat dihubungi detikFinance, Rabu (26/6/2019).



Onny mengatakan, hal ini karena dalam proses redenominasi membutuhkan Undang-undang (UU) sebagai landasan hukumnya. Saat ini kajian soal redenominasi juga masih dilakukan oleh BI agar semakin matang.

Menurut dia, bank sentral belum bisa memastikan kapan RUU redenominasi akan masuk ke prolegnas di DPR RI.

"Untuk membuat undang-undangnya, kita juga menunggu DPR nya dulu, kan pelantikan nanti Oktober kan. Kalau akan masuk prolegnas nanti kita informasikan. Intinya 2020 itu belum jalan redenominasi," ujar dia.

Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya.

Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang). Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.

(kil/eds)

Hide Ads