Banyak dari penumpang MRT yang bahkan tujuannya 'berwisata' naik MRT. Antusias besar ini terkadang membuat penumpang melanggar aturan, seperti duduk di lantai hingga makan di dalam kereta dan stasiun MRT.
Pagi tadi sempat tersebar foto selebaran kertas yang berisi informasi tentang denda Rp 500 ribu bagi penumpang yang duduk di lantai area stasiun MRT. Informasi itu pun dibenarkan oleh Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta Muhammad Effendi. Aturan ini berlaku sejak 9 Juni 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Effendy aturan dan denda itu dibuat agar pengunjung bisa tertib dan tidak mengganggu penumpang lainnya. Sebab dia sendiri masih menemukan penumpang yang melakukan hal dilarang itu setelah selebaran ditempel.
Sebelumnya MRT juga sudah membuat aturan larangan makan di area stasiun MRT. Besaran denda yang ditetapkan sama, yakni Rp 500 ribu.
"Saya tadi siang dari Lebak Bulus ke Bundaran HI saya temukan ada 3 ibu-ibu itu anaknya masih makan ngemil dan minum. Saya tegur dengan sopan. Kadang orang Indonesia harus agak keras dalam edukasi. Saya bilang ke ibu-ibu itu kalau tidak diikuti harus denda Rp 500 ribu," tambahnya.
Tidak hanya itu, MRT juga memberlakukan denda yang sama bagi pengunjung yang melakukan pengrusakan dan hal-hal yang mengganggu kepentingan umum. Seperti salah satunya menekan tombol alarm tanda bahaya.
"Ada loh yang pencet push button. Jadi dia lagi gendong anaknya. Nah anaknya yang buka dan pencet itu. 3 kali loh," ujarnya.
Bawa Surat Miskin
Hingga saat ini belum ada uang denda yang masuk keMRT Jakarta. Ke depannya jika ada penumpang yang melakukan hal terlarang itu dan tidak mampu membayar uang denda,MRT Jakarta akan menahan KTP-nya dan oknum penumpang itu diminta membawa surat miskin dari RT dan RW setempat.
"Dengan kita tangkap terus disuruh bayar itu sudah shock terapi. Kemudian bilang nggak bisa bayar, oke kita fotokopi KTP kita suruh buat pernyataan. Ke depan kita tangkap, KTP-nya kita tahan kemudian harus buat surat RT RW bahwa dia tidak mampu. Karena takutnya mereka anggap sepele," terang Effendi.
Uang dari pemungutan denda itu akan disalurkan oleh pihak MRT Jakarta untuk kegiatan program sosial perusahaan. Aturan larangan ini berlaku di area stasiun setelah penumpang menempelkan kartu elektronik.
Menurut Effendi saat ini paling banyak penumpang yang melakukan hal terlarang itu di stasiun Bundaran HI. Stasiun itu memang terbilang paling banyak penumpang yang lalu-lalang.
(das/eds)