Mengutip keterangan resmi BPJT, Kamis (27/6/2019), pemberlakuan tarif tol Paspro diputuskan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 540/KPTS/M/2019 tanggal 18 Juni 2019.
Kehadiran tol Paspro dapat memangkas waktu perjalanan masyarakat dari sebelumnya 2,5 jam menjadi 30 menit pada wilayah Pasuruan ke Probolinggo dan sebaliknya. Dengan terkoneksinya waktu perjalanan yang semakin cepat dan lebih baik maka dapat menjadikan potensi pertumbuhan ekonomi lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kehadiran jalan tol Paspro juga akan memperlancar akses kegiatan bongkar muat logistik di sekitar wilayah Pelabuhan Tanjung Tembaga di Probolinggo. Wilayah Probolinggo sendiri terkenal dengan produk pertanian unggulannya yakni buah Mangga yang telah menjadi produk ekspor.
Setelah beroperasinya jalan tol Paspro dan didukung juga Tol Pandaan-Malang yang juga telah beroperasi maka membuka peluang bagi kegiatan bongkar muat dari Situbondo, Bondowoso, Lumajang, Probolinggo Pasuruan, dan Malang, sehingga pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur akan mengalami percepatan yang luar biasa.
Berikut besaran tarif tol yang terdiri atas empat seksi:
1. Kendaraan Gol I Rp 26.500
2. Kendaraan Gol II Rp 40.000
3. Kendaraan Gol III Rp 40.000
4. Kendaraan Gol IV Rp 53.000
5. Kendaraan Gol V Rp 53.000
(eds/hns)