Sudah Diusulkan PNS Dapat Gaji ke-13 dan THR di 2020

Sudah Diusulkan PNS Dapat Gaji ke-13 dan THR di 2020

Danang Sugianto - detikFinance
Jumat, 28 Jun 2019 06:27 WIB
1.

Sudah Diusulkan PNS Dapat Gaji ke-13 dan THR di 2020

Sudah Diusulkan PNS Dapat Gaji ke-13 dan THR di 2020
Foto: Tim infografis
Jakarta - Pemerintah dan Badan Anggaran DPR saat ini masih menyusun Pagu Anggaran Kementerian dan Lembaga (KL) di 2020. Salah satu yang menjadi bahan pembahasan adalah belanja pegawai.

Meski masih dalam pembahasan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan agar meneruskan belanja pegawai yang sudah ada termasuk gaji ke-13 dan THR untuk PNS.

Usulan itu pun telah dibahas oleh Kemenkeu dalam rapat panja dengan Badan Anggaran DPR kemarin. Kemenkeu pun mengusulkan pagu indikatif anggaran kementerian dan lembaga (K/L) di 2020 sebesar Rp 854 triliun. Angka itu turun dibandingkan anggaran K/L di APBN 2019 sebesar Rp 855,4 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, belanja pegawai KL di 2020 diarahkan untuk mendukung birokrasi yang efisien, melayani dan bebas korupsi.

"Dalam tahun berjalan juga mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada dan perubahan kebijakan pensiun. Terus dievaluasi supaya penerimaan pegawai tetap matching," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Untuk kebijakan belanja pegawai 2020 ada 4 poin penting. Pertama peningkatan program reformasi birokrasi di KL.

Kedua, kebijakan penerimaan pegawai baru. Ketiga mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada termasuk gaji ke-13 dan THR untuk PNS. Terakhir mengantisipasi perubahan kebijakan pensiun.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pagu indikatif anggaran kementerian dan lembaga (K/L) di 2020 sebesar Rp 854 triliun. Angka itu turun dibandingkan anggaran K/L di APBN 2019 sebesar Rp 855,4 triliun.

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di 2020 atau tahun depan, saat menggelar rapat penyusunan Pagu Anggaran Kementerian dan Lembaga (KL) di 2020 bersama Badan Anggaran DPR.

Awalnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani memaparkan kebijakan belanja pegawai di 2020. Ada 4 hal yang akan dilakukan pemerintah untuk itu, antara lain ialah mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada termasuk gaji ke-13 dan THR untuk PNS.

"Dalam tahun berjalan juga mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada dan perubahan kebijakan pensiun. Terus dievaluasi supaya penerimaan pegawai tetap matching," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Kemudian, Askolani mengatakan pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi lebih baik. Hal itu, penting agar kualitas pelayanan ke masyarakat juga meningkat.

Untuk bisa menunjang semua itu, kata Askolani, maka pemerintah juga terus berupaya meningkatkan kualitas kesejahteraan para abdi negara. Dalam hal ini ialah peningkatan penghasilan serta pensiunan para PNS.

"Yang kemudian didukung dengan penghasilan yang juga tetap stabil dan diupayakan semakin meningkat termasuk pensiunannya," katanya," jelasnya.

Meski begitu Askolani menambahkan, bahwa kenaikan gaji tersebut baru akan diputuskan presiden dalam RAPBN 2020 nanti.

"Gaji ke 13 dan THR tetap jalan. Peningkatan dari sisi kualitas penggajian yg akan dilakukan pemerintah. Ini akan diputuskan Presiden dalam RAPBN 2020 di bulan Agustus nanti. (Untuk sekarang) Belum ada keputusan untuk naikkan gaji/tidak di tahun depan. Pembahasannya saja masih jalan," terangnya.



Simak Video "Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan"
[Gambas:Video 20detik]
Hide Ads