Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan dirinya menandatangani sanksi tersebut tanggal 27 Juni 2019.
"Berlaku satu bulan setelah saya tandatangani, saya tanda tangan 27 Juni, berarti mulai 27 Juli ini," kata Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat tim Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
"Oleh karena itu tim dari PPPK telah memutuskan untuk pertama memberikan atau dilakukan pembekuan izin selama 12 bulan terhadap Akuntan Publik Kasner Sirumapea, pembekuan izin selama 12 Bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan," jelas dia.
Tim PPPK, kata Hadiyanto juga memberikan sanksi terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan Garuda Indonesia dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan Izin selama 12 bulan tertuang dalam KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019 terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).
Selanjutnya, peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited yang tertuang dalam Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019 kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan. Dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.
Pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional.
Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi AP. Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik/stakeholders sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.
PPPK mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik(KAP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Pasal 49), Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.
Simak Video Kiat-kiat Sri Mulyani Naikkan Ekonomi RI 5,6% di 2020:
(hek/ara)