Tidak hanya itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku wasit pasar modal juga memberikan sanksi atas hasil audit terhadap laporan keuangan GIAA. Namun sanksi atas audit yang diberikan terhadap laporan keuangan kuartal I-2019.
BEI pun meminta kepada PT Garuda Indonesia Tbk untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia Tbk per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan 26 Juli 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pelanggaran itu, BEI juga mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 250 juta kepada PT Garuda Indonesia Tbk. Sanksi itu sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi.
Selan itu, BEI juga meminta kepada PT Garuda Indonesia Tbk untuk melakukan public expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia Tbk per 31 Maret 2019.
"Pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia Tbk, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia," tutupnya.
Sebelumnya OJK dan Kemenkeu menjatuhkan sanksi denda kepada perusahaan, termasuk direksi, komisaris, dan seluruh pihak yang menandatangani laporan keuangan 2018 masing-masing Rp 100 juta. Kemenkeu juga memberikan sanki kepada KAP yang mengaudit laporan keuangan tersebut.
Tonton Video Garuda Indonesia Tak Lagi Masuk 10 Besar Maskapai Terbaik Dunia:
(das/eds)