Menurut Ari, dirinya sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan KPPU. Dia menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kami sudah berikan keterangan pemeriksaan terkait dugaan rangkap jabatan. Kami sampaikan semua intinya rangkap jabatan ini sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku," kata Ari di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (1/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengatakan bahwa rangkap jabatan yang dilakukannya ditujukan untuk menyelamatkan aset negara. Langkahnya bahkan telah disetujui oleh Kementerian BUMN.
"Rangkap jabatan ini didasari atas kepentingan menyelamatkan aset negara dan posisi rangkap ini sudah mendapatkan persetujuan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Ari.
Ari Ashkara diketahui kini menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia, selain itu Ari juga menjadi komisaris utama di dua maskapai dalam grup Garuda, yaitu Citilink dan Sriwijaya Air.
KPPU sendiri sebelumnya menyatakan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan Ari melanggar aturan. Menurut Komisioner KPPU Dinnie Melanie dalam UU no 5 tahun 1999 mengenai Persaingan Usaha, pada pasal 26 dijelaskan bahwa rangkap jabatan dilarang.
"Iya kami panggil, ini prosesnya investigasi ya penyelidikan. Jadi dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap iti ada pasal 26," kata Dinnie.
Tonton video Diperiksa KPPU, Dirut Garuda: Rangkap Jabatan Masih Sesuai Aturan:
(dna/dna)