Dalam fit and proper test sebagai calon Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti mendapatkan pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR Misbakhun terkait redenominasi.
"Bagaimana pandangan ibu terkait redenominasi?," tanya Misbakhun di komisi XI DPR, Jakarta, Senin (1/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Molor dari 2020 |
Menanggapi hal tersebut Destry menjawab jika redenominasi memang sudah sempat dibahas oleh berbagai pihak. Namun memang dibutuhkan indikator-indikator ekonomi untuk menerapkan redenominasi di Indonesia.
"Undang-undang redenominasi memang sudah sempat dibahas, mungkin butuh review, karena syaratnya adalah stabilitas, sekarang stabilitas ekonomi ini cukup stabil," jawab Destry.
Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi lanjutan terkait rancangan undang-undang (RUU) tentang redenominasi.
"Sampai sekarang belum ada RUU redenominasi, belum masuk ke DPR," kata Mekeng saat dihubungi terpisah.
Dia mengungkapkan, untuk merealisasikan rencana tersebut maka RUU harus masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Namun juga harus memperhatikan situasi dan kondisi negara, terutama masalah perekonomian.
"Sekarang ya kita lihat dulu situasi dan kondisi negara, saat akan dijalankan rencana redenominasi itu," ujarnya.
(kil/ara)