Rangkap Jabatan, Ari Askhara Dicopot dari Komisaris Sriwijaya

Rangkap Jabatan, Ari Askhara Dicopot dari Komisaris Sriwijaya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 02 Jul 2019 10:45 WIB
Rangkap Jabatan, Ari Askhara Dicopot dari Komisaris Sriwijaya
Dirut Garuda Ari Askhara (Herdi Alif Al Hikam/detikFinance)
Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra kemarin dipanggil Komosi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dia menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran berupa rangkap jabatan.

Selain menjabat sebagai Dirut di Garuda Indonesia, pria yang akrab disapa Ari diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air dan Citilink. Usai diperiksa, Ari sendiri mengaku bahwa dirinya memang merangkap jabatan, namun menurutnya hal itu sudah sesuai aturan.

Menanggapi pemeriksaan KPPU, Kementerian BUMN langsung berencana akan mencopot Ari dari posisinya sebagai komisaris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana informasi selengkapnya, simak berita yang dirangkum detikFinance. Klik halaman berikutnya.

1. Dipanggil KPPU, Indikasi Ari Langgar UU Persaingan Usaha

Foto: Dirut Garuda Ari Askhara (Herdi Alif Al Hikam/detikFinance)
Pemanggilan yang dilakukan hari ini sendiri diketahui untuk menindak lanjuti kasus rangkap jabatan. Kasus rangkap jabatan sendiri merupakan salah satu pelanggaran dalam undang-undang persaingan usaha.

Komisioner KPPU Dinnie Melanie mengatakan, pada pasal 26 dalam UU no 5 tahun 1999 mengenai persaingan usaha, rangkap jabatan tidak diperbolehkan.

"Iya kami panggil, ini prosesnya investigasi ya penyelidikan. Jadi dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap iti ada pasal 26," kata Dinnie.

2. Akui Rangkap Jabatan, Ari : Sesuai Aturan

Foto: Dirut Garuda Ari Askhara (Herdi Alif Al Hikam/detikFinance)
Ditemui usai pemeriksaan Ari menjelaskan dirinya sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan KPPU. Dia menegaskan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami sudah berikan keterangan pemeriksaan terkait dugaan rangkap jabatan. Kami sampaikan semua intinya rangkap jabatan ini sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku," kata Ari di Kantor KPPU, Jakarta.

Ari mengatakan bahwa rangkap jabatan yang dilakukannya ditujukan untuk menyelamatkan aset negara. Langkahnya bahkan telah disetujui oleh Kementerian BUMN.

"Rangkap jabatan ini didasari atas kepentingan menyelamatkan aset negara dan posisi rangkap ini sudah mendapatkan persetujuan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Ari.

3. Kementerian BUMN Mau Ganti Komisaris Sriwijaya

Foto: Dirut Garuda Ari Askhara (Herdi Alif Al Hikam/detikFinance)
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan pihaknya akan mengganti jabatan komisaris utama Sriwijaya yang dipegang Ari.

"Kita hormati putusan KPPU untuk rangkap jabatan. Untuk yang Pak Ari Askhara di Sriwijaya kita ganti. Kan beliau merangkap komisaris utama di Sriwijaya," kata Gatot, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Menurut Gatot sebenarnya rangkap jabatan dalam hal penugasan dari pemerintah diperbolehkan. Namun dia menegaskan bahwa Kementerian BUMN akan mengikuti putusan KPPU.

"Di dalam penugasan dibolehkan. Tapi seandainya itu dianggap berpengaruh pada persaingan usaha itu kita ganti," tambahnya.

Gatot belum bisa memastikan siapa yang akan menggantikan posisi Ari di Sriwijaya. Namun dia memastikan bahwa posisi Ari masih akan menjabat sebagai Dirut di Garuda Indonesia.

"Kalau kata Bu Rini kita diminta menghormati putusan apapun yang dilakukan oleh KPPU," tutupnya.
Halaman 2 dari 4
(dna/dna)


Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
[Gambas:Video 20detik]
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads