Diusulkan Rp 200/Lembar, Tarif Cukai Kantong Plastik RI Masih Murah

Diusulkan Rp 200/Lembar, Tarif Cukai Kantong Plastik RI Masih Murah

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 02 Jul 2019 16:42 WIB
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja mengusulkan cukai kantong plastik kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun, usulan yang dibacakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yakni sebesar Rp 30.000 per kilogram (kg) atau Rp 200 per lembar.

Lantas bagaimana di negara lain?

"Di negara lain sudah dilakukan, Amerika Utara seperti Kanada sudah Amerika Serikat, Amerika Selatan tidak boleh ada kantong plastik, di Rwanda apalagi, bersih semuanya," ujar Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Indonesia, kata Sri Mulyani, juga akan menjadikan banyak negara termasuk Malaysia sebagai benchmark penerapan tarif cukai terhadap kantong plastik.

"Eropa sudah cukup banyak, Denmark, Italia, Jerman, Australia juga sudah melakukan," ujar dia.


Berikut beberapa negara yang sudah menerapkan cukai kantong plastik:
1. Denmark sebesar Rp 46.768 per kg sejak 1998
2. Afrika Selatan sebesar Rp 41.471 per kg sejak 2003
3. Taiwan sebesar Rp 84.239 per kg sejak 2003
4. Irlandia sebesar Rp 322.990 per kg sejak 2007
5. Wales sebesar Rp 85.534 per kg sejak 2011
6. Malaysia sebesar Rp 63.503 per kg sejak 2011
7. Vietnam sebesar Rp 24.793 per kg sejak 2012
8. Hong Kong sebesar Rp 82.942 per kg sejak 2015
9. Inggris sebesar Rp 85.534 per kg sejak 2015
10. Kenya sebesar Rp 16.763 per kg sejak 2016
11. Kamboja sebesar Rp 127.173 per kg sejak 2016
12. Filipina sebesar Rp 259.422 per kg masih dalam usulan.



Tonton Video Pergub DKI Soal Pembatasan Kantong Plastik Belum Final:

[Gambas:Video 20detik]

Diusulkan Rp 200/Lembar, Tarif Cukai Kantong Plastik RI Masih Murah



(hek/ara)

Hide Ads