Rapat dimulai pada pukul 14.00 WIB dan selesai sekitar pukul 18.00 WIB. Sebanyak empat agenda yang dibahas adalah kinerja Kementerian Keuangan (Kinerja dan Fakta APBN). Penambahan barang kena cukai berupa kantong plastik.
Selanjutnya, membahas mengenai PP No.14/2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Dan, membahas mengenai pajak hasil pertanian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut kesimpulannya:
1. Komisi XI DPR dapat menerima penjelasan Menteri Keuangan mengenai capaian kinerja APBN Tahun 2019 sampai tanggal 31 Mei 2019.
2. Komisi XI DPR dapat menerima penjelasan Menteri Keuangan atas rencana perubahan PP Nomor 81 Tahun 2015 akibat putusan MA nomor 70/P/HUM/2013 perihal menetapkan kembali barang hasil pertanian (selain sawit, buah, dan sayuran), hasil perkebunan, dan hasil kehutanan sebagai barang kena pajak (BKP) strategis yang diberikan fasilitas PPN.
3. Komisi XI DPR dapat menerima penjelasan Menteri Keuangan terkait rencana perubahan PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang kepemilikan asing pada perusahaan perasuransian.
4. Terkait dengan rencana pengenaan cukai kanting plastik dan barang kena cukai lainnya, Komisi XI DPR perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.
5. Menteri Keuangan akan menyampaikan jawaban tertulis dan lengkap atas pertanyaan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR maksimal 7 hari kalender.
(hek/fdl)