Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dengan mengusulkan pengenaan cukai terhadap kantong plastik. Usulan ini telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jadi begini, bahwa kebijakan ini kan adalah kebijakan yang melibatkan banyak dimensi tadi yang saya bilang sehingga harus betul betul kita matangkan," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan utamanya adalah keseimbangan antara lingkungan dengan industri dan konsumsinya di masyarakat. Sehingga indikator penerimaan itu menjadi nomor dua yang penting adalah bahwa Indonesia sepakat dari semua untuk kepentingan bersama tadi," ucapnya.
"Titik tengahnya yang harus kita perhatikan ini. Perkara kemudian itu mendapatkan penerimaan itu adalah turunan atau dampak daripada kebijakan ini," tambah Heru.
Sekadar informasi, DJBC telah melaporkan rencana tarif cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kilogram (kg) dengan catatan per kg ada 150 lembar.
(das/fdl)