Pinjol Abal-abal Gonta-ganti Nama untuk Akali Blokir

Pinjol Abal-abal Gonta-ganti Nama untuk Akali Blokir

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 05 Jul 2019 10:11 WIB
1.

Pinjol Abal-abal Gonta-ganti Nama untuk Akali Blokir

Pinjol Abal-abal Gonta-ganti Nama untuk Akali Blokir
Jakarta - Layanan financial technology kredit online kini menjadi tren baru dalam kegiatan pinjam meminjam uang.

Satuan tugas waspada investasi telah menghentikan ratusan operasional entitas fintech atau aplikasi kredit online bodong.

Karena alamat dan developer tidak jelas, maka regulator berupaya keras untuk menghentikan kegiatan si aplikasi abal-abal ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut berita selengkapnya:
Ketua satgas waspada investasi, Tongam L Tobing menjelaskan memang dibutuhkan usaha ekstra untuk memberantas keberadaan fintech pinjaman online ilegal ini. Pasalnya, banyak dari mereka yang tetap beroperasi kembali meskipun sudah ditutup.

"Ada beberapa fintech yang hanya ganti nama, lalu muncul lagi dia dengan nama baru," kata Tongam saat dihubungi detikFinance, Kamis (4/7/2019).

Dia mengungkapkan, selain ganti nama ada fintech yang juga ganti platform. Ganti platform artinya fintech tersebut membuat jenis aplikasi baru namun metodenya hampir mirip.

"Cepat sekali mereka itu ganti nama dan ganti platform. Tujuannya ya untuk menjaring nasabah atau masyarakat," imbuh dia.

Sebelumnya berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sampai saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1.087 entitas sebagaimana terlampir.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan saat ini fintech-fintech pinjaman online abal-abal berasal dari berbagai negara termasuk China.

"Pokoknya dari berbagai negara, kalau kita lihat lokasi servernya kebanyakan dari Indonesia, Amerika (Serikat), China, Malaysia sampai Singapura," kata Tongam saat dihubungi detikFinance, Kamis (4/7/2019).

Dia mengungkapkan, memang fintech pinjaman online ilegal ini sangat menyukai beroperasi di Indonesia, karena potensi pasar yang sangat besar.

Memang, jika diperhatikan dari daftar yang dirilis oleh satgas, banyak aplikasi fintech abal-abal yang hanya menggunakan e-mail pribadi dan bukan domain resmi perusahaan.

Selain itu, nama nama yang digunakan berbahasa asing mulai dari Inggris hingga bahasa Mandarin.

Menurut Tongam saat ini fintech pinjaman online itu takut dengan tindakan Satgas karena rutin adanya pemblokiran. Selain itu laporan informasi ke Bareskrim dan pengumuman kepada masyarakat juga membuat masyarakat lebih paham.

"Kami setiap hari memonitor dan menganalisis fintech-fintech pinjaman online ilegal ini. Begitu dapat, langsung kami blokir kalau dia ilegal," jelas dia.

Jangan sampai terjebak dengan layanan fintech pinjaman online yang ilegal alias abal-abal, karena dapat merugikan dan mencekik karena cicilan dan bunga yang sangat tinggi.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede membagikan tips aman untuk meminjam uang di fintech kredit online.

Dia menjelaskan setiap mengajukan pinjaman pastikan memeriksa legalitas platform atau aplikasi peer to peer lending di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI.

"Periksa dan baca lalu pahami syarat dan ketentuan pinjaman," kata Tumbur saat dihubungi detikFinance, Kamis (4/7/2019).

Tumbur mengungkapkan jika mengajukan pinjaman melalui aplikasi mobile, pastikan akses yang diminta hanya terbatas pada kamera, microphone dan lokasi hingga IMEI handphone.

Kemudian pastikan jumlah pinjaman sesuai dengan kebutuhan, jangan berlebihan dan harus bisa dihitung kemampuan bayar.

"Jangan lupa bandingkan harga dengan platform peer to peer lending lain yang sudah terdaftar," imbuh dia.

Dia menjelaskan sa saat ini terdapat 113 perusahaan peer to peer lending yang terdaftar di OJK dan AFPI.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan pihaknya secara berkala melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak meminjam uang pada fintech yang tidak terdaftar di OJK. Selain itu jika memang harus meminjam, maka bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar.

"Kami imbau agar masyarakat yang meminjam itu bisa memahami syarat dan ketentuan pinjaman sebelum memberikan persetujuan kepada aplikasi," jelas dia.

Hide Ads